la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KONTEKS KEBERAGAMAAN


NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA
DALAM KONTEKS KEBERAGAMAAN

Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester I
Mata Kuliah : IAD, ISD, IDB
Dosen Pengampu : Miftahurrohmah, S.Pd.,M.Sc.









Disusun oleh : Kelompok 8
1.      JUMANTO                               1410120039
2.      LINDA ANFIANA                     1410120059
3.      ABDUL ROKIB                        1410120060
4.      INDRIANI NURLITA PUTRI    1410120065
5.      PURNOMO                              1410120067  



 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2014

NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA

DALAM KONTEKS KEBERAGAMAAN

A.     Pendahuluan
IAD, ISD dan IBD bukanlah suatu disiplin ilmu terpisah melainkan merupakan system pembelajaran unit yang saling terkait, atau dengan kata lain merupakan kajian yang interdisipliner. Mata kuliah ini dimaksudkan untuk mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian, kepekaan sosial, kemampuan hidup bermasyarakat, pengetahuan tentang pelestarian, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan mempunyai wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
IAD, ISD dan IBD memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala alam serta sosial budaya. Dengan demikian diharapkan mahasiswa dapat menjadi ilmuwan dan profesional yang berpikir kritis, kreatif, sistemik dan ilmiah, berwawasan luas, etis, memiliki kepekaan dan empati sosial, bersikap demokratis, berkeadaban serta dapat ikut berperan mencari solusi pemecahan masalah sosial dan budaya secara arif.
IAD, ISD dan IBD diharapkan dapat membekali kepada mahasiswa dalam menghadapi tantangan sosial budaya di lingkungan sekitarnya dan dalam memberi kontribusi bagi pemecahan masalah-masalah sosial budaya.

B.     Latar Belakang
Manusia adalah mahluk yang berbudaya, hal ini merupakan ciri khas kehidupan manusia yang membedakannya dari mahluk lain. Oleh karena itu dimana dia dilahirkan maka akan dipengaruhi oleh budaya di sekelilingnya sehingga akan membentuk kepribadiannya. Pada umumnya manusia sangat peka terhadap budaya yang mendasari sikap dan perilakunya.
Kebudayaan merupakan induk dari berbagai macam pranata yang dimiliki manusia dalam hidup bermasyarakat. Etika merupakan bagian dari kompleksitas unsur-unsur kebudayaan. Ukuran etis dan tidak etis merupakan bagian dari unsur-unsur kebudayaan. Manusia membutuhkan kebudayaan, yang didalamnya terdapat unsur etika, untuk bisa menjaga kelangsungan hidup. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang menjaga tata aturan hidup.
Berbudaya, selain didasarkan pada etika juga terkandung estetika di dalamnya. Jika etika menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, estetika membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya.


C.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dinamakan dengan budaya?
2.      Bagaimana norma dapat tercipta?
3.      Apa esensi norma agama bagi kehidupan manusia?


D.     Manusia Sebagai Individu dan Mahluk Sosial

Hakikat kodrat manusia itu adalah :
1)      sebagai individu yang berdiri sendiri (memiliki cipta, rasa, dan karsa),
2)      sebagai makhluk sosial yang terikat kepada lingkungannya (lingkungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan alam), dan
3)      sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Perbuatan-perbuatan baik manusia haruslah sejalan dan sesuai dengan hakikat kodratinya.  Manusia dipandang mulia atau terhina tidak berdasarkan aspek fisiologisnya. Aspek fisik bukanlah tolak ukur bagi derajat kemanusiaannya.

Hakikat kodrati manusia tersebut mencerminkan kelebihannya dibanding mahluk lain. Manusia adalah makhluk berpikir yang bijaksana (homo sapiens), manusia sebagai pembuat alat karena sadar keterbatasan inderanya sehingga memerlukan instrumen (homo faber), manusia mampu berbicara (homo languens), manusia dapat bermasyarakat (homo socious) dan berbudaya (homo humanis), manusia mampu mengadakan usaha (homo economicus), serta manusia berkepercayaan dan beragama (homo religious), sedangkan hewan memiliki daya pikir terbatas dan benda mati  cenderung tidak memiliki perilaku dan tunduk pada hukum alam.

Keunggulan manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab berkat ketekunannya memantau berbagai gejala dan peristiwa alam. Manusia tidak lagi menemukan kenyataan sebagai sesuatu yang selesai, melainkan sebagai peluang yang membuka berbagai kemungkinan. Setiap kenyataan mengisyaratkan adanya kemungkinan. Transendensi manusia terhadap kenyataan yang ditemuinya sebagai pembuka berbagai kemungkinan itu merupakan kemampuannya yang paling mendasari perkembangan pengetahuannya.

E.     Norma sebagai perwujudan dari Nilai

Nilai (value) adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional (Djahiri, 1999).
Nilai merupakan suatu konsepsi tentang apa yang benar atau salah (nilai moral), baik atau buruk (nilai etika), serta indah atau jelek (nilai estetika). Dari sistem nilai kemudian tumbuh norma yang merupakan patokan atau rambu-rambu yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma-norma yang dihadapi manusia ada yang bercorak moral yaitu kewajiban moral dan nilai moral, dan ada pula yang bercorak bukan moral (nilai yang nonmoral) yang sifatnya teknis dan tidak mengandung pertimbangan-pertimbangan nilai.
Norma-norma moral ada yang bersifat evaluatif, artinya norma-norma itu berlaku dan dianggap baik bagi komunitas tertentu pada waktu tertentu, tetapi pada suatu saat dapat saja berubah, tidak lagi dapat diberlakukan karena mungkin sudah dianggap tidak baik lagi, atau norma-norma itu dapat berlaku baik bagi komunitas tertentu, tetapi belum tentu baik bagi komunitas lain.
Moral adalah tuntutan sikap dan perilaku yang diminta oleh norma dan nilai. Kata moral berasal dari kata mores (bahasa latin) yang berarti tata cara dalam kehidupan atau adat istiadat.
John Dewey mengatakan bahwa moral sebagai hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai susila, sedangkan Baron, dkk (1980) mengatakan bahwa moral adalah hal-hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan yang membicarakan salah atau benar.
Frans Magnis Suseno (1987) mengemukakan bahwa kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia, sehingga bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia. Kesadaran moral hanya dimiliki oleh manusia yang berakal, mempunyai perasaan, dan memiliki kehendak yang bebas (otonomi) untuk selalu mewujudkan perbuatan baik semata.
Manusia sebagai makhluk individual dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya. Kondisi ini jika tidak terkendali akan melahirkan kekacauan yang justru akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri.
Untuk mewujudkan keteraturan, mula-mula manusia membentuk tatanan sosial yang bernama masyarakat. Untuk membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur, maka dibutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal, yaitu aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan. Kedua unsur pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain.

F.     Jenis-Jenis Norma

1.   Norma berdasarkan sumber
a)      Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang berisi pedoman bagi manusia untuk menjalankan pertintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Norma ini menjunjung manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan keselamatan di dunia maupun  di akhirat.
b)      Norma Adat
Norma adat merupakan norma yang mengatur tentang rutinitas perilaku sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
c)      Norma kesusilaan/ kesopanan
Norma kesusilaan/ kesopanan dalalah norma masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dalam rangka menghargai harkat dan martabat manusia yang lain. Pelanggaran pada norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik maupun batin.
d)      Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan peraturan yang formal dan tertulis ketentuan sanksi tegas dibandingkan dengan norma-norma yang lain. Norma ini ditujukan kepada masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, hak dan kewajiban. Norma ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dan akan dikenakan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
          e)     Norma alam
norma alam yaitu segala sesuatu yang mengatur berbagai aturan yang berlaku di alam, ataupun aspek-aspek yang berhubungan dengan alam dan lingkungan yang menjadi tempat tinggal bagi semua manusia .
contoh : air terjun yang mengalir/jatuh kebawah, karenasudah menjadi aturan/hukum alam bahwa air selalu mengalir ketempat yang lebih rendah.
                                                                                                                      
2.   Norma berdasarkan daya ikatnya
a)      Cara (usage) yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan seseorang tapi tidak secara terus  menerus.
Contoh :
·    cara makan yang baik menggunakan tangan kanan dan tidak bersuara.
Sanksi : bila melanggar, dianggap tidak sopan.
b)      Kebiasaan ( folkways) yaitu  perbuatan yang berulang-ulang dan sama yang dilakukan secara sadar, serta mempunyai tujuan yang jelas dan dianggap baik.
Contoh :
·         Mengucapkan salam ketika bertamu
·         Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
·         Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi : bila tidak melakukan dianggap sebagai penyimpangan.
c)      Tata Kelakuan (Mores) yaitu perbuatan yang mecerminkan sifat-sifat tertentu suatu masyarakat yang dilakukan secara sadar sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota masyarakat.
Contoh : larangan perbuatan zina, mencuri dsb.
Sanksi : diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat dan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah dibuat.
d)      Adat Istiadat (Custom) yaitu kumpulan tata kelakuan yang tertinggi yang bersifat kekal dan kuat terhadap masyarakat. Cth; pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara adat.
Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan.
Sanksi : dikucilkan.
e)      Norma hukum (Law)
Norma hukum yaitu suatu rangkaian aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh warga negara. Norma hukum berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan pemerintahan baik pusat maupun daerah dan keputusan-keputusan pejabat pemerintah yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apabila dilanggar dikenakan sanksi hukum baik penjara, denda atau hukuman mati.
Contoh: peraturan lalu lintas
Sanksi : didenda atau dihukum

G.    Perbedaan Nilai Sosial Dan Norma Sosial

Nilai Sosial
Norma Sosial
a)    Berada lebih dulu dibandingkan  norma.
b)    Bersifat implisit.
c)    Belum memiliki sanksi.
d)    Tidak tertulis.
e)    Berfungsi sebangai pedoman perilaku
a)    Norma dibuat untuk melaksanakan nilai.
b)    Bersifat ekplisit (nyata, jelas & tegas).
c)    Telah memiliki sanksi.
d)    Tertulis.
e)    Berfungsi mengatur dan membatasi perilaku.

H.     Penyebab Terjadinya Perubahan Nilai dan Norma
Norma dan nilai pada dasarnya akan mengalami perubahan atau pergeseran sesuai dengan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan pengaturan prilaku warga masyarakat untuk menciptakan tertib sosial. Faktor-faktor penyebab perubahan nilai dan norma diantaranya:
1.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ilmu dan teknologi berkembang dengan seiringnya manusia yang terus berinovasi baru untuk membantu dan mempermudah kehidupan manusia, pengaruh perkembangan iptek juga mempengaruhi nilai dan norma masyarakat.
2.      Pengaruh kebudayaan asing:
Dengan meluasnya pergaulan manusia, terutama di era globalisasi dan dan informasi saat ini yang melintas batas-batas negara telah mengakibatkan keinginan-keinginan untuk meniru atau mengadopsi budaya asing tertentu kedalam kebudayaan setempat, seperti cara berpakaian (fashion), sistem pendidikan, sistem pertanian, sistem perdagangan dan sebagainya.
3.      Lingkungan baru
Nilai dan norma cenderung berubah jika seseorang menempati daerah atau lingkungan baru. Dengan perpindahan tersebut terjadi asimilasi yang lambat laun akan mengikuti nilai dan norma sosial yang dianut oleh masyarakat setempat sehingga nilai dan norma yang dibawa dari daerah asal akan memudar.


I.       Fungsi Agama sebagai norma dalam kehidupan

Bahwasanya agama mempunyai fungsi-fungsi bagi pemeluknya  antara lain:
1)      Fungsi Edukatif
Ajaran agama berfungsi menyuruh dan melarang yang mempunyai latar belakang mengarahkan bimbingan agar pribadi penganutnya menjadi baik menurut ajaran agama.
2)      Fungsi penyelamat
Setiap manusia menginginkan selamat, dalam agama keselamatan yang dicakup adalah dunia dan akhirat. Untuk mencapai keselamatan itu agama  mengajarkan para penganutnya melalui penegenalan pada masalah sakral, berupa keimanan kepada Tuhan. Pelaksanaan pengenalan tersebut bertujuan agar dapat berkomunikasi dengan baik secara langsung maupun dengan perantara tingkah laku menuju kearah itu secara praktis dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.
3)      Fungsi sebagi pendamai
Dengan agama seseorang yang bersalah atau berdosa dapat mencapai kedamaian batin melalui tuntunan agama. Rasa berdosa akan hilang apabila seseorang pelanggar menebus dosanya melalui tobatya
4)      Fungsi sebagai social control
Para penganut agama sesuai ajaran agama yang dipeluknya terikat kepada tuntunan ajaran tersebut, ajaran agama oleh penganut dianggap  sebagai norma, sehingga dalam hal ini agama dapat berfungsi sebagi pengawasan social baik secara individu maupun kelompok, karena agama merupakan norma bagi pemeluknya dan mampunyai fungsi  kritis yang bersifat profetis (wahyu, kenabian).  
5)      Fungsi kreatif
Ajaran agama mendorong dan mengajak para penganutnya untuk bekerja produktif bukan saja untuk kepentingan sendiri tetapi juga untuk kepentingan orang lain. Penganut agama bukan saja disuruh bekerja secara rutin dalam pola hidup yang sama, akan tetapi juga dituntut unutk melakukan inovasi dan penemuan baru.
6)      Fungsi pemupuk rasa solidaritas
Para penganut agama yang sama secara psikologis akan memiliki kesamaan dalam satu kesatuan: iman dan percaya, rasa kesatuan ini akan membina solidaritas dalam kelompok maupun perorangan yang kokoh.
7)      Fungsi transformatif
Ajaran agama dapat mengubah kehidupan kepribadian seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan baru yang diterima berdasarkan ajaran agamanya yang dipeluknya terkadang mampu mengubah kesetiannya kepada adat atau norma kehidupan yang dianutnya sebelum itu.

PENUTUP

Kesimpulan
  1. Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna merupakan makhluk yang memiliki budaya. Manusia dapat menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Kebudayaan merupakan warisan yang ampuh dalam sejarah kehidupan manusia yang dapat berkembang dan dikembangkan melalui sikap-sikap budaya yang mampu mendukungnya dengan baik.
  2. Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
  3. Berbudaya, selain didasarkan pada etika juga mengandung estetika di dalamnya. Etika disini menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, serta tanggung jawab. Sedangkan estetika menyangkut pembahasan keindahan, yaitu bagaimana sesuatu bisa terbentuk dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Sehingga dari nilai-nilai itu terbentuklah norma-norma dalam kehidupan manusia.
  4. Bahwasanya agama mempunyai peranan penting dalam kehidupan karena tidak hanya mengatur kehidupan manusia di akhirat saja tetapi juga  mengatur bagaimana seharusnya manusia hidup di dunia, agama juga mengajarkan nilai-nilai moral, ada beberapa fungsi agama yaitu: fungsi edukatif, fungsi taransformatif, fungsi pemupuk rasa solidaritas, fungsi kreatif dsb.

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan